Atas perbuatan Zainal Abidin ini yang diduga membuat surat palsu dan peta, maka dari itulah Artagon Julianda, sebagai pemilik tanah dan ahli waris dari Abdul Rachman melaporkan Zainal Abidin ke pihak Polda Sumsel.
Sementara itu saat diwawancarai terpisah Hairul Aman SH selaku kuasa hukum Zainal Abidin kala itu mengatakan, bahwa Artagon Julianda menyatakan bila Zainal Abidin mengklaim tanah seluas 28 hektar di kawasan Tanjung Barangan itu diduga membuat dan menggunakan surat tanah palsu?
Hairul menanggapi mengenai tuduhan surat palsu itu sah-sah saja. Artagon sudah membuat LP, namun sudah dikeluarkan penyidik SP2HP saat itu, atas perintah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
“Bahwa LP Artagon dihentikan, sehubungan tidak bisa menunjukan surat aslinya dengan penyidik dan tidak dapat disita. Kedua, norma hukum kepemilikan Artagon didapat dari orang yang tidak berhak atas tanah yang dilaporkan. Ketiga, saran dari Jaksa diarahkan untuk menempuh upaya hukum lain,” paparnya.
Hairul melanjutkan, dengan pelapor tidak bisa menunjukan surat-surat aslinya di penyidik, maka perkara ini untuk dihentikan.




