Nusantara Netizen – Palembang
Sidang pemeriksaan perkara pidana kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang menjerat terdakwa bernama Sakim Nanda Setiawan Homandala alias Sakim anggota DPRD prov Periode 2009-2014 yang terkenal vokal, telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Saat ini pemeriksaan pembuktian perkara tersebut, telah memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dihadapan Majelis Hakim diketuai Fatimah SH MH.
Terakhir, JPU Kejari Palembang Ursula Dewi menghadirkan saksi korban atau saksi pelapor bernama Teddy Tio guna memberikan kesaksian terkait perkara yang menjerat terdakwa Sakim.
Dalam fakta persidangan, Jus Sunardi, SH.,MH sebagai tim penasihat hukum terdakwa mempertanyakan perihal tuduhan bahwa kliennya telah melakukan tindak pidana penipuan, yang menurutnya terdakwa Sakim dalam perkara ini telah dikriminalisasi secara terstruktur, sistemik dan massive, mulai proses penyidik hingga kasus dinyatkan lengkap dengar luar biasa cepatnya, patut diduga cukong besar sekelas teddy tio mengatur hukum di republik ini.




