Nusantara Netizen – Palembang
Sidang Perkara penebangan kayu hutan atau illegal logging yang terjadi Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Muba, yang menjerat 3 terdakwa Donal, Erik dan Muksin, akhirnya kasus tersebut bergulir di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA khusus Palembang, yang beragendakan Nota Pembelaan (Pledoi), Senin (20/6/2022).
Sidang di ketua oleh Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, Edi Putra Pelawi SH MH dan Edi Cahyono SH MH memimpin jalannya persidangan, sidangan digelar dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya.
Dalam perkara illegal logging ini, diamankan barang bukti 141 keping kayu jenis Meranti, 65 keping Kayu hutan campuran, sebuah perahu, sebuah parang, truk PS 120.
Advokat Afrizal SH selaku kuasa hukum terdakwa 3 dalam pembelaanya mengatakan, bahwa sesuai fakta terungkap di persidangan, PT Putra Duta Indah Wood yang dirugikan dalam perkara ini, dan sebagai kuasa hukum terdakwa tiga tidak sependapat dengan tuntutan JPU.




