Menggunakan cinsaw (Gergaji Mesin) dan parang menebang pohon setinggi 10 meter, selama 3 bulan, kayu-kayu tersebut, jenis Racuk, kayu Punak, Kayu Meranti, kemudian dijual ke Mat Namit perkubik Kayu Racuk seharga Rp 500 ribu, Kayu Punak Rp 800 ribu perkubik, Kayu Meranti Rp 700 ribu perkubik.
Kayu ini ditarik pakai perahu milik terdakwa 1 selama 3 hari, menuju Desa Muara Medak, Pal 14, Kecamatan Bayung Lincir, Muba tanggal 16 Januari 2022 pukul 19.00 WIB. Kemudian diangkut mobil truk dikemudikan Apik (DPO) menuju Dusun 3 Pancoran, Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lincir, Muba.
Selanjutnya tim Direktorat Polairud Polda Sumsel mendatangi lokasi, dimana pelaku Apik (DPO) dan Mat Namit (DPO) kabur, tetapi barang bukti truk 120 PS memuat 69 keping kayu, diamankan. Pengembangan dilakukan menuju Dusun 10 Tapak Rimau, Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lincir, Muba, ditemukan para terdakwa sedang memuat kayu dari kanal atau parit ke truk.
Terdakwa 1, 2 dan terdakwa 3 Muksin sedang antri menunggu muatan kayu, diketahui sudah 15 kali bongkar muat kayu dilakukan terdakwa Muksin di tahun 2021 secara illegal, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 78 ayat 7 Jo Pasal 55 ayat 3 huruf H, UU RI No 41 tahun 1999 tentang kehutanan. (M. Tahan)




