“Sebagaimana uraian jaksa dan fakta persidangan, dugaan tindak pidana JPU untuk kayu belum dibawa terdakwa, terdakwa belum menerima upah, bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan hukum,” ungkapnya kepada majelis hakim.
Sedangkan Tria Aulia SH selaku Penasehat Hukum terdakwa Muksin mengatakan, salah satu terdakwa Muksin didakwa dalam perkara illegal loging.
“Para terdakwa kemarin dituntut selama 2 tahun. Kemudian hari ini agendanya pledoi,” ucapnya.
Bahwa diketahui, terdakwa 1 Donal, terdakwa 2 Erik, terdakwa 3 Muksin, bersama Mat Namit (DPO) dan Suwardi (DPO) pada Jumat (21/1/22) di Dusun 3 Pancoran Desa Muara Merang, dan Dusun 10 Tapak Rimau, Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lincir, Musi Banyuasin melakukan penebangan hutan secara ilegal.
Terdakwa Mat Namit (DPO) di bulan Oktober 2021 menawarkan terdakwa 1 Donal dan terdakwa 2 Erik untuk mengambil kayu di hutan. Lalu Mat Namit memberikan uang muka Rp 9 juta, terdakwa 1 dan 2 berangkat ke hutan produksi terbatas (HPT) yang berada di wilayah Sungai Kumpeh, Provinsi Jambi menggunakan perahu.




