Nusantara Netizen – Palembang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, membacakan tanggapan (Replik) atas pembelaan (Pledoi) kedua terdakwa yang terjerat kasus dugaan gratifikasi Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019, di Dinas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang yang menjerat dua terdakwa Ahmad Zairil dan Joke Norita, Senin (20/6/2022).
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mengapul Manalu SH MH dihadiri JPU dari Kejari Palembang serta dihadiri kedua Terdakwa secara virtual langsung dari Rumah Tahanan (Rutan) untuk mendengarkan tanggapan Jaksa dalam sidang beragendakan Replik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang
Saat diwawancarai menanggapi replik JPU, tim Penasehat Hukum kedua terdakwa Ahmad Zairil dan Joke, Jasmadi Pasmaindra SHI MH mengatakan, terkait replik dari JPU, yang mana isi Replik tersebut adalah mempersoalkan terkait bahwasannya tidak ada bukti jual beli antara Zairil dan Joke kepada Asnalifa.
“Intinya kami Penasehat Hukum menolak Replik yang disampaikan JPU,” kata Jasmadi




