Menurutnya, laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengenai penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis Nasional kepada pimpinan Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dilakukan pemeriksaan dan tindaklanjut penyelesaian atas laporan masyarakat, termasuk dalam hal diperlukan adanya pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
“Melakukan pemeriksaan atas hasil audit aparat Pengawasan Intern Pemerintah mengenai temuan tindak pidana yang bukan bersifat Administratif atau Lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” tuturnya
Ia juga menyampaikan, Zairil memperoleh tanah dari Asnailfah seluas 10.000M2 diperoleh dengan cara membeli dari saksi Asnalifah berdasarkan akta Pengoperan hak Nomor 55 tanggal 07 Febuari tahun 2019 (dijadikan alat bukti dalam persidangan).
“Sedangkan Joke memperoleh tanah dari Asnalifah seluas 5.000M2 diperoleh dengan cara membeli dari saksi Asnalifah berdasarkan akta Pengoperan Hak Nomor 89 tanggal 28 Febuari tahun 2019 (alat bukti dalam persidangan),” tegasnya.(M. Tahan)




