Ia juga mengatakan, bahwasannya dalam akte pengoporan hak itu, tertuang jual beli sebidang tanah antara Ahmad Zairil dan Asnalifa seluas 10 ribu meter persegi dan juga tertuang dengan harganya begitu juga dengan terdakwa Joke ada didalam akte pengoperan.
“Replik JPU mengabaikan semua bukti yang kami sampaikan dalam pledoi terkait jual beli antara klien kami dan Asnalifa, padahal dalam akta Pengoperan Hak tertuang jual beli antara Ahmad Zairil dan Asnaifah begitu juga antara Joke dan Asnaifah semua itu tertuang berserta nilainya, dalam Dupliknya menolak seluruh Replik dari JPU dan tetap pada Pledoi pembelaan kami,” ujar Jasmadi
Ia juga menyampaikan, dalam perkara ini untuk penetapan kliennya seperti terlalu dipaksakan tanpa memperhatikan INPRES no 2 tahun 2018 tentang percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh wilayah NKRI pada instruksi kesembilan.
“Seharusnya mendahulukan proses administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan UU no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam instruksi Presiden ini 2. 3,” ungkapnya




