Nusantara Netizen – Nagan Raya
Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Nagan Raya,telah menvonis terhadap pelaku rudapaksa di sebuah kafe di Kecamatan Suka Makmue nagan raya aceh,75 hingga 175 bulan penjara.
Sidang vonis tersebut,berlangsung di Kantor Mahkamah Syar’iyah Kompleks Perkantoran Suka Makmue,rabu (15/6/2022)
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Irkham Soderi itu,vonis terhadap 11 pelaku rudapaksa tersebut,lebih ringan dari tuntutan jaksa.Pada kasus itu,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya,dengan tuntutan 90 hingga 200 bulan penjara,sebut Kasi Intelijen Kejari Heru Duwi Admojo,jum’at (17/6/2022)
Menurut Heru Duwi Admojo,untuk 11 terdakwa pemerkosa anak dibawah umur itu SF,IN,MY,RJ,M,MD,MRK,FS,S,TAM serta AM,padahal dalam tuntutan JPU lebih berat yang diputuskan oleh Mahkamah Syar’iyah,yaitu 90 hingga 200 bulan penjara,tegasnya
Namun dalam sidang vonis itu,Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap SF dan IN,berupa Uqubat Ta’zir penjara selama 75 bulan.Hukuman itu dikurangi masa penangkapan dan penahanan,yang telah dijalani oleh terdakwa.




