Masih kata Heru,terdakwa SF dan IN terbukti secara sah serta menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana jarimah pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur secara bergiliran,kata Heru Duwi Admojo
Sedangkan untuk terdakwa yang lain,sebagaimana dakwaan Penuntut Umum melanggar pasal 47 Jo pasal 47 Jo Pasal 6 ayat (1),Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014,tentang hukum jinayat maka di vonis Uqubat Ta’zir penjara selama 175 bulan,serta dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh pelaku tersebut,pungkas Heru Duwi Admojo
Sementara itu Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) Kabupaten Nagan Raya Teuku Ridwan menyebutkan,terkait putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah terhadap pelaku anak dibawah umur yang lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari,telah mencoreng nama baik daerah itu dan umumnya Provinsi Aceh,pasalnya Aceh merupakan satu satunya daerah Syariat Islam di Indonesia
Menurutnya,putusan lebih ringan itu,telah melukai hati keluarga korban,bahkan telah hancur masa depan korban,yang disebabkan oleh para pelaku pelecehan seksual tersebut




