Padahal kata Teuku Ridwan,dengan penerapan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang jinayah,ancaman hukuman penjara terhadap pelaku 90 bulan dan 100 bulan penjara.Hal itu,sesuai dengan tuntutan yang dituntut oleh JPU Kejari Nagan Raya
Ketua LSM Inakor menegaskan,kalau keputusan MS tersebut terlalu ringan,maka telah menodai rasa keadilan terhadap korban.Kita khawatir katanya,para orang tua di daerah itu,dihantui rasa takut kalau anaknya menjadi korban pelecehan seksual dimasa mendatang
Sebelumnya tambah Teuku Ridwan,Polres Nagan Raya telah berhasil menangkap 13 pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur di Kabupaten itu,dan setelah dilakukan penyelidikan 2 orang pelaku ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana pelecehan seksual.Sedangkan 11 pelaku lainnya menjadi tersangka pemerkosaan pada tahun 2021 yang lalu
Selain itu katanya,kasus tersebut telah menghebohkan tingkat Nasional,sehingga Ibu Negara Iriana Jokowi turut angkat bicara,serta meminta aparat penegak hukum,untuk menghukum pelaku dengan seberat beratnya.Bahkan sebut Teuku Ridwan,Bintang Pupayoga selaku Menteri PPPA RI memberikan apresiasi kepada APH Polres Nagan Raya,karena telah berhasil meringkus para pelaku kejahatan tersebut




