Nusantara Netizen – Labuhanbatu
Berdasarkan peraturan Bupati Labuhanbatu nomor 32 tahun 2018 telah ditetapkan transaksi non tunai dan memandang penting untuk kelancaran pelaksanaan penerimaan dan pembayaran non tunai di lingkungan Pemkab Labuhanbatu maka Selasa 14 Juni 2022 bertempat di aula Suzuya Hotel Rantauprapat jln Wr. Supratman Kecamatan Rantau Utara, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mensosialisasikan Peraturan Bupati Labuhanbatu nomor 19 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Bupati labuhan batu nomor 32 tahun 2018 tentang transaksi non tunai.
Bupati Labuhanbatu dr.H.Erik Adtrada Ritonga, MKM, sembari membuka kegiatan dalam bimbingan dan arahannya mengatakan pelaksanaan transaksi non tunai merupakan salah satu indikator dalam upaya pemerintah untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi sesuai dengan amanat instruksi presiden nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Selanjutnya implementasi transaksi non tunai sesuai dengan amanat surat edaran Menteri dalam negeri nomor 910/1867/SJ tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah kabupaten/kota bahwa terhitung mulai sejak tanggal 1 Januari 2018 seluruh Pemerintah kabupaten kota diharuskan telah menetapkan Peraturan Kepala daerah serta implementasi transaksi non tunai.ucap Bupati.




