Dijelaskan Bupati transaksi non tunai sebagai salah satu instrumen cara pembayaran yang diharapkan dapat memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam bertransaksi meningkatkan pelayanan pembayaran belanja dan pembiayaan daerah.
Transaksi non tunai juga diharapkan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian pengelolaan keuangan daerah sehingga dapat mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang cepat, tepat, aman, efisien, efektif, transparan dan akuntabel sesuai dengan amanat instruksi presiden tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Disampaikan Bupati bahwa pelaksanaan implementasi transaksi non tunai di lingkungan Pemkab Labuhanbatu telah dimulai sejak tahun 2018 sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 32 tahun 2018 tentang transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, dan terakhir diubah dengan Peraturan Bupati nomor 19 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan bupati Labuhanbatu nomor 32 tahun 2018 tentang transaksi non tunai.
Transaksi non tunai diperlukan seiring perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat yang berdampak secara signifikan di semua bidang termasuk salah satunya dalam hal pengelolaan keuangan daerah yang makin modern dengan ditandai perubahan paradigma menuju digitalisasi payment berbasis teknologi informasi.pungkaanya.




