Diakhir pidatonya, dr.Erik berharap kepada semua peserta sosialisasi untuk serius dalam mengikuti kegiatan ini sehingga apa yang menjadi hakikat sosialisasi ini dapat tercapai dan dapat diimplementasikan pada semua jenis layanan pendapatan daerah dan belanja daerah.
Sementara panitia pelaksana kegiatan Kuasa Bendahara Umum Daerah, Masnoni Tambunan, SE, melaporkan, dasar pelaksanaan sosialisasi sesuai dengan instruksi presiden nomor 10 tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2016 dan tahun 2017 dan juga surat edaran Menteri dalam negeri nomor 910/1867/SJ tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintahan daerah kabupaten dan kota.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemekaran kepada unsur pengelolaan keuangan daerah pada masing-masing organisasi perangkat daerah se-kabupaten Labuhanbatu, sehingga pengelolaan keuangan daerah yang cermat, tepat, efesien dan efektif serta akuntabel dapat tercapai.
Diharapkan dengan adanya regulasi ini dapat mendorong nilai atau indeks ETPD ( Elektronik Transaksi Pemerintah Daerah) Kabupaten Labuhanbatu serta meningkatkan akseptasi opd terhadap transaksi non tunai sehingga bersama-sama mendorong perluasan digitalisasi baik dari sisi belanja dan penerimaan daerah.ujar Noni.




