Nusantara Netizen – Ogan Komering Ilir
Ditetapkannya dua orang tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kayuagung terkait pengadaan bibit karet di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab OKI tahun 2019, yang lalu terus berlanjut
Kajari OKI Abdi Reza Fachlewi Junus, SH, MH di dampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Belmento, SH dan Kasi Pidsus Fajar Dian Prawitama, SH, dalam press rilisnya di kantor Kejaksaan Negeri, untuk Jumat (10/6/2022).
Kajari OKI Abdi Reza Fachlewi Jinus, SH, MH mengatakan sesuai dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara sebesar 317 juta rupiah, ini menjadi barang bukti.
Lanjut Kajari, ini proses tahap 2 kasus pengadaan benih siap tanam di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab OKI, anggaran dana APBN tahun 2019, 1,8 milyar tersangka RC selaku kontraktor dan TP selaku PPK di tahan di rutan kelas II B Kayuagung untuk dua puluh hari kedepan dan telah P 21.
Adapun yang telah di beritakan terdahulu kerugian negara sebesar 317 juta rupiah, dan terkait indikasi tersangka lain Kajari mengatakan belum ada barang bukti yang kuat, untuk kedepan kita lihat dalam proses persidangan mudah – mudahan ada bukti baru yang di jadikan dasar.




