Untuk tesangka di kenakan pasal 2 ayat 1 junto 18 undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi di rubah dengan undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan tentang tindak pidana korupsi atau Pasal 3 junto 18 undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi di rubah dengan undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Sementara itu pengacara RC Riza Faisal Ismed mengatakan penahanan kliennya sudah melalui prosedur dan tentu kita akan membuat pembelaan yaitu kerugian negara yang sudah di kembalikan walau tidak menghapus terhadap proses perkara pidana, selanjutnya belum pernah di hukum, yang jelas kita lihat di pengadilan nanti, jelas Riza. (M.Tahan)




