Nusantara Netizen – Palembang
DR. H. Ahmad Yaniarsyah Hasan, SE., MM. salah satu terdakwa perkara dugaan korupsi jual beli gas di PDPDE Sumsel, yang mana terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI yang menuntut dirinya dengan tuntutan 18 tahun penjara, sidang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan agenda Duplik menanggapi pledoi dari penasehat hukum Yaniarsyah Hasan. Rabu (8/6/2022).
Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Yoserizal SH MH dihadiri juga oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung RI, dalam Duplik yang disampaikan dalam persidangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung membantah semua apa yang disampaikan Penasehat Hukum Yaniarsyah pada pledoi yang digelar pekan Kemarin.
Saat diwawancarai tim penasehat hukum terdakwa Yaniarsyah yaitu Kamal Farzah, Ifdhal Kasim dan Aristo mengatakan, pihak JPU mengabaikan semua apa yang kami sampaikan pada pledoi kemarin, disini klien kami tidak ada sama sekali melakukan tindak pidana korupsi apalagi merugikan keuangan negara, karena gas ini sudah dikelola oleh swasta dan gas yang diperjual belikan itu statusnya bukan lagi gas negara




