“Kalau satu unsur tidak terpenuhi terkait kerugian negara, bagaimana bisa dibilang perbuatan melawan hukum karena perbuatan melawan hukum harus bekolerasi dengan kerugian keuangan negara, kalau ada merugikan keuangan negara dapatkah seseorang dimitai pertanggung jawaban pidana, harusnya kalau ini objektif Majelelis Hakim bertumpuh pada naluri keadilan harusnya memberikan putusan bebas terhadap klien kami,” pungkasnya. (M.Tahan)
DPD KNPI Kota Siantar bersama OKP dan ormas Sepakat Wujudkan Toleransi No 1
Pematangsiantar, Nusnet.news- Sekitar 15 organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan duduk bersama di Kota Pematangsiantar, menyatukan visi untuk merawat toleransi, persatuan, keamanan,...
Read more




