“Kalau satu unsur tidak terpenuhi terkait kerugian negara, bagaimana bisa dibilang perbuatan melawan hukum karena perbuatan melawan hukum harus bekolerasi dengan kerugian keuangan negara, kalau ada merugikan keuangan negara dapatkah seseorang dimitai pertanggung jawaban pidana, harusnya kalau ini objektif Majelelis Hakim bertumpuh pada naluri keadilan harusnya memberikan putusan bebas terhadap klien kami,” pungkasnya. (M.Tahan)
KPU Kota Singkawang Gelar Forum Konsultasi Publik Bahas Standar Pelayanan Publik
Singkawang, Nusnet.news- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait peninjauan ulang standar pelayanan publik pada...
Read more




