“Karena bukan lagi gas negara Sehingga gas tersebut tidak dapat dinilai sebagai uang negara, sebagaimana yang dimaksud oleh undang-undang baik UU Tipikor maupun UU Pembendaharaan Negara, jadi mana yang dikatakan merugikan keuangan negara, perkara ini terlalu dipaksakan, ungkap Aristo.
Aristo juga mengatakan, kalau kita berpegang pada pendapat ahli yang sempat dihadirkan diantaranya, ahli Dian Budi Simatupang, Malinda dari Universitas Gajah Mada (UGM), Prof Saroza dari Universitas Indonesia (UI) ahli gas yang bekerja di Kementrian ESDM mengatakan bahwa gas tersebut bukan lagi gas negaranegara.
“Investasi yang dilakukan oleh PDPDE Sumsel sebesar kurang lebih Rp.300 Milyar tanpa modal dari PDPDE Sumsel Pemerintah Daerah mendapatkan PAD besar setiap tahun nomor dua setelah Medco Energi, pertanyaannya apakah ini tidak dinilai sebagai keuntungan negara,” ujar Aristo.
Harusnya BPK menilai, ketika kami pertanyakan dalam persidangan pihak BPK belum secara spesifik melakukan audit berkaitan dengan bisnis gas, sehingga kami meragukan validitas hasil perhitungan kerugian negara.




