Nusantara Netizen – Palembang
Perkara dugaan penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa Oktariana terkait proyek fiktif di PT Indofood ekspor cangkang sawit, sidang di digelar di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA khusus Palembang, dengan mendengarkan keterangan saksi, Selasa (7/6/2022).
Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Edi Pelawi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan advokat Muhammad Axel F SH sebagai kuasa hukum terdakwa Oktariana hadir langsung dalam persidangan.
Dalam fakta persidangan Saksi korban Enny Indriani IRT, mengatakan bahwa terdakwa memang menjanjikan dan mengiming-imingi akan menerima keuntungan, terdakwa saat memberikan keterangan dal persidangan mengatakan, ada sejumlah uang dikembalikan kepada korban ujar terdakwa, namun keterangan tersebut dibantah oleh terdakwa tidak ada itu bohong semua, sama sekali uang saya belum dikembalikan, total kerugian Rp 859 juta itu sebagai uang modal.
Saat diwawancarai Advokat Denni Tegar SH MH mengatakan, bahwa perkara ini berawal dari dari perkenalan terdakwa Oktarina dengan kliennya, terdakwa menawarkan proyek di Indofood dan ternyata semuanya fiktif.




