“Kerugian klien kita Rp 859 juta untuk modal proyek, terdakwa juga menawarkan macam-macam proyek kepada klien kami, perkara ini terkait proyek cangkang sawit di Bengkulu, jadi proyeknya fiktif tidak ada sama sekali, kejadiannya berawal pada bulan Maret 2020,” cetusnya.
Terdakwa Oktarina semula berstatus tahanan kota karena hakim mempertimbangkan terdakwa mempunyai anak kecil, dalam persidangan atas perintah hakim terdakwa akhirnya ditetapkan menjadi tahanan Lapas Merdeka Perempuan.
“Selama ini karena ada penangguhan, terdakwa punya anak kecil, hari ini alhamdulilah majelis hakim memutuskan terdakwa untuk jadi tahanan Lapas Merdeka Perempuan,” ungkap Deni
Dari dakwaan terdakwa Oktariana S.kom pada bulan Maret-Juni 2020 di Jalan Lettu Roni Belut, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan IT 2, berkaitan dengan perkara pidana penipuan Pasal 378 KUHP. Korban Enny Indrianny dikenalkan suami terdakwa Oddy Grahatama dengan terdakwa Oktariana sebagai Dirut PT SMJ. Terdakwa pun mengajak korban Enny untuk menanamkan modal usaha proyek di Palembang Icon, Hotel Wyndam dan PT Indofood.




