Dengan menjanjikan keuntungan sampai 7,5 persen kepada korban Enny, bahkan terdakwa juga menjanjikan proyek ekspor cangkang sawit dengan keuntungan lebih besar, dari proyek fiktif ini korban Enny tertarik dalam proyek tersebut, terdakwa menawarkan proyek konstruksi kerjasama di PT Indofood kepada terdakwa dengan modal Rp 1,2 miliar, dengan dijanjikan keuntungan Rp 150 – 200 juta, kemudian korban mentransfer uang secara bertahap hingga totalnya Rp 859 juta.
Setelah itu korban Enny sejak bulan Juli 2020 menagih janji keuntungan, tapi belum cair, katanya akan cair di bulan Agustus, kemudian bulan September, sampai bulan Desember 2020 belum juga cair keuntungan dijanjikan. Kemudian mintak waktu lagi hingga Januari 2021. Terdakwa sempat memberikan cek senilai Rp 150 juta ternyata ditolak dan kadaluarsa. (M.Tahan)




