Nusantara Netizen – Rantauprapat
Pada Hari Sabtu Tanggal 04 Juni 2022 Sekira Pukul 19.30 WIB Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Narkoba AKP MARTUALESI SITEPU, S. H., M. H, Kanit 2 IPDA SUJIWO S. PRIYONO, S.Tr.K Dan Personilnya berhasil menangkap seorang laki – laki dewasa yang merupakan warga Desa Kampung Dalam di Kabupaten Labuhanbatu berinisial NH (NRIMO) 38 tahun warga Dusun Dalam B Desa Kampung Dalam Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu.
Dari tersangka disita Barang Bukti berupa 1 (satu) Bungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 1,23 gram bruto dan 1 unit HP merk vivo warna hitam.
Tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan dimana saat itu tersangka sedang menunggu pembeli di Jalan Lintas Kampung Dalam dan saat dilakukan penangkapan Barang Bukti Narkotika jenis sabu tersebut di amankan dari tangan kanannya.
Dari hasil pemeriksaan oleh tersangka (NRIMO) merupakan ayah 4 orang anak menerangkan bahwa sudah 3 kali mengedarkan Narkotika jenis sabu kepada pembeli dengan upah gratis menggunakan Narkotika jenis sabu.




