Adapun Narkotika jenis sabu di peroleh dari seorang laki – laki yang berinisial U, selanjutnya dari keterangan tersangka inisial W dilakukan pengembangan ke rumah inisial U di Kampung Pajak Kabupaten Labuhanbatu Utara namun inisial U tidak berhasil ditemukan
Tersangka NRIMO dan WILI dijerat melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (Uban).




