Adapun Narkotika jenis sabu di peroleh dari seorang laki – laki yang berinisial W, selanjutnya dari keterangan (NRIMO) dilakukan pengembangan ke rumah tersangka inisial W yang masih satu Desa dengan tersangka inisial W dan tersangka inisial W berhasil ditemukan
Laki-laki yang berinisial W (WILIAM) 25 tahun warga Dusun Jawa A Desa Kampung Dalam Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu.
Dari tersangka inisial W disita barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 13, 86 gram bruto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 1,55 gram bruto, 2 bks plastik klip kosong, 1 buah timbang elektrik, 1 buah skop, 1 buak kotak kecil warna putih dan 1 unit HP Realme warna biru.
Dari hasil pemeriksaan oleh tersangka inisial W masih berstatus lajang menerangkan bahwa sudah 3 kali mengedarkan Narkotika jenis sabu kepada pembeli dalam sehari menjual Narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram dengan keuntungan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per gram Narkotika jenis sabu.




