Nusantara Netizen – Aceh Tengah
TAKENGON- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Tengah berhasil menangkap sebelas tersangka kasus narkoba.
Dua di antaranya sepasang suami istri yang tersangkut kasus sabu-sabu, yakni pria berinisial RG (37) dan istrinya berinisial Mi (55) berstatus ibu rumah tangga atau IRT.
Pasangan suami ini ditangkap di rumah mereka di Kampung Lot Kala, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, Rabu, 25 Mei 2022.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurrochman Nulhakim SIK melalui Kasat Narkoba AKP Wawan Darmawan menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Tengah, Kamis (6/2/2022).
“IRT nya berinisial Mi, saat ini dia ditahan di Rutan Kelas II B Takengon,” katanya.
Kapolres juga mengungkapkan pria yang ditangkap bersama Mi adalah suami keduanya, setelah ia cerai dengan suami pertamanya.
Uniknya mantan suaminya itu saat ini juga ditahan atau napi di Rutan Kelas II B Takengon atas kasus penyalahgunaan sabu-sabu juga.
“Keduanya nanti kita tahan di Rutan Kelas dua B Takengon, mereka bertiga akan ketemu di sana,” ujar AKP Wawan Darmawan.




