Dari mereka, polisi menemukan sabu seberat 93,32 gram.
Kemudian polisi juga menangkap TI (35) dengan barang bukti satu bungkus ganja seberat 90 gram dan YI (38) dengan barang bukti ganja 640 gram.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurrochman Nulhakim SIK melalui Kasat Narkoba AKP Wawan darmawan menyampaikan tersangka ditangkap kurang lebih selama 9 hari ke belakang
“Saya kurang lebih baru sekitar 9 hari menjabat sebagai Kasat Narkoba di Aceh Tengah, dua hari setelah menjabat kita langsung lakukan penangkapan,” katanya.
Khusus untuk satu kasus pencurian, personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Aceh Tengah AH, menangkap satu tersangka.
Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu laptop merk HP warna putih.
Kemudian satu laptop merk Acer warna biru, satu unit sepeda motor merk Vario dan dua tabung gas LPG masing-masing seberat 3 kg dan 12 kg. (Pewarta : Hendra)




