Dari 12 tersangka itu, sebelas di antaranya kasus narkoba dan satu tersangka kasus pencurian dengan cara membongkar rumah korban.
Adapun inisial sebelas tersangka kasus narkoba itu, antara lain PP (19), MI (18), ASB (18), dan RR (18).
Keempatnya ditangkap bersamaan di sebuah kos Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.
Dari mereka, polisi menemukan 130 gram ganja dalam karung berwarna putih berisi lima ampul ganja dan empat linting ganja sudah dibalut rokok.
Selanjutnya tersangka inisial RM (18) ditangkap di Kampung Merah Mersah, Kecamatan Lut Tawar. Dari tersangka polisi menemukan satu bungkus sabu seberat 2,23 gram.
Sedangkan tersangka DK (17) ditangkap di Kampung Merah Mersah Kecamatan Lut tawar ditemukan dua ampul ganja seberat 40 gram di saku celana sebelah kanan.
Penangkapan selanjutnya tersangka SR (23) di Takengon Timur.
Ia mengaku menyimpan ganja di semak-semak rerumputan yang tidak jauh dari kandang kerbau miliknya.
Kemudian sepasang suami istri berinisial Mi (55) dan RG (37) ditangkap polisi di rumahnya di Kampung Lot Kala, Kecamatan Kebayakan.




