AKP Wawan Darmawan menceritakan pasangan suami istri itu ditangkap oleh personel Satres Narkoba Polres Aceh Tengah sekira pukul 23.00 WIB, Rabu (25/5/2022).
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus klip warna hijau berisi satu bungkus besar plastik bening, yakni narkoba jenis sabu.
Tepatnya berada di bawah Im berdiri.
Kemudian polisi menggeledah rumah itu dan menemukan satu plastik bening narkoba jenis sabu dalam plastik pengharum ruangan tergantung pada dinding kamar mandi.
Selanjutnya polisi menemukan empat lembar plastik bening dan satu pipet di bawah lantai keramik yang dilubangi.
“Selanjutnya kedua tersangka kita bawa ke kantor Sat narkoba Polres Aceh Tengah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Wawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Aceh Tengah menangkap 12 tersangka kasus pecurian dan narkoba jenis sabu dan ganja.
Penangkapan ini berlangsung di sejumlah tempat baru-baru ini.
“Iya, kita berhasil menangkap 12 tersangka, nanti masing-masing akan dijelaskan oleh Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba,” kata Kapolres.




