Nusantara Netizen – Ogan Komering Ilir
Penerbitan dokumen kependudukan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil diseluruh Kabupaten/Kota di Indonesia telah membebaskan biaya administrasi/ gratis untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kartu Keluarga (KK) Akta Kelahiran dan Akta Kematian untuk masyarakat.
Namun masih ada sejumlah oknum yang memungut biaya kepada masyarakat untuk kepentingan pribadinya.
Seperti yang terjadi di Desa Rawang Besar Kecamatan SP.Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.
Diduga oknum petugas Posyandukdes Rawang Besar berinisial DN memungut biaya pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) , Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran sebesar Rp200.000,- kepada sejumlah masyarakat Desa Rawang Besar.
Hal ini disampaikan salah satu warga Desa Rawang Besar yang enggan disebutkan identitasnya kepada wartawan ini dikediamannya Desa Rawang Besar, selasa (24/05/2022).
Dikatakannya DN merupakan petugas Posyandukdes Rawang Besar yang ditunjuk langsung Kepala Desa Rawang Besar Harmoni, Kades Rawang Besar merupakan ibu dari DN. (Anak Kades Desa Rawang Besar).




