Dituturkannya, DN dan suaminya berinisial J alias Lekat mendatangi warga untuk mendata warga yang ingin membuat dokumen kependudukan.
“Kami diminta oleh DN dan suaminya sejumlah uang Rp.200.000,- untuk membuat Kartu Keluarga dan akte Kelahiran dengan alasan biaya administrasi.”Ucapnya.
Kemudian, lanjut dia, setelah dokumen kependudukan selesai dibuat, kami diminta perangkat Desa Rawang Besar (Nama tidak disebutkan) mengambil langsung dokumen kependudukan dikediaman kepala desa Rawang Besar.
“Pada saat saya akan mengambil KTP dan kartu keluarga kepada salah satu perangkat desa dikediaman Kepala Desa Harmoni, namun perangkat tersebut menanyakan berapa uang yg sudah diberikan kepada DN? Saya menjawab uang saya ada Rp150rb, kemudian perangkat desa menjawab tidak bisa cukupkan dulu uangnya baru kembali disini untuk ambil dokumen kependudukan, setelah selang beberapa hari uang saya sudah terkumpul sebanyak Rp200rb dan saya mengambil dokumen kependudukan kepada perangkat desa tersebut, setelah uang saya diterima perangkat desa tersebut, perangkat desa tersebut berpesan agar jangan memberitahu warga kalau biaya membuat biaya KTP dan KK sebesar Rp150rb tapi Rp200rb.”Jelasnya.




