Menanggapi hal tersebut anggota Sekber Wartawan Indonesia Sumatera Selatan Adi mengecam ucapan tidak sopan dari anak menantu Kades Rawang Besar pada sejumlah jurnalis yang saat kejadian ia melakukan tugas-tugas sebagai jurnalis sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mengharuskan wartawan untuk memverifikasi fakta dan mengkonfirmasi informasi kepada pihak yang berwenang atau relevan.
Dirinya juga menyesalkan sikap dan ucapannya tersebut karena terkesan melecehkan dan merendahkan profesi jurnalis. Padahal dalam bekerja jurnalis atau wartawan dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Kami meminta Dinas PMD dan juga Inspektorat menegur Kades Rawang Besar sekaligus melakukan proses sidang etik, agar kejadian serupa tidak terulang. Kami juga minta semua elemen menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Siapa pun dapat menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers,” tegas Adi. (Ril/Tim).




