Nusantara Netizen – Aceh Timur
Rumah sakit merupakan sarana utama untuk menunjang dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Hal ini sesuai dengan pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak.
Sebagai sarana peningkatan kesehatan Rumah Sakit terdiri dari beberapa bagian yang saling berintekrasi dan berintegrasi. Bagian tersebut adalah balai pengobatan, tempat praktek dokter, ruang operasi, laboratorium, farmasi, administrasi, dapur, laundry, pengelolaan sampah dan limbah., serta penyelenggaraan dan pelatihan.
Di dalam Pasal 1 angka 1 UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit didefenisikan bahwa Rumah Sakit ialah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
Rumah sakit sebagai sarana upaya perbaikan kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan sekaligus sebagai lembaga pendidikan tenaga kesehatan dan pelatihan, ternyata memiliki dampak positif dan negative terhadap lingkungan sekitar.




