Tentunya Rumah Sakit harus mengeluarkan dana yang cukup besar untuk pengelolaan sampah medis yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan.
Dalam hal ini, tentunya rekomendasi kepada pemerintah khusunya KLHK memberikan ruang sebesar besarnya kepada Rumah Sakit yang telah memiliki Incenerator untuk dapat dioperasionalkan sesuai dengan standart dan dilakukan visitasi ke rumah sakit, sehingga tidak terkesan pemerintah punya kepentingan kepada pihak ke-3 dalam hal ini perusahaan swasta pengelolaan sampah medis dan rumah sakit mempunyai beban anggaran operasional yang besar untuk pengelolaan sampah medis.
Jika pemerintah melibatkan pihak ke-3 dalam pengolahan limbah medis, maka pemerintah dapat menetapkan standart harga/tariff yang baku untuk pengolahan limbah medis. (Wartawan Wiwin Hendra)




