Ijin Incenerator ini diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Namun, dalam pengurusan ijin operasional Incenerator KLHK terkait adanya Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MENLHK/Setjen/2015terkait kendala perijinan dan harus bekerja sama dengan pihak ke-3. Jika Rumah Sakit harus bekerja sama dengan Pihak Ke-3 tentunya Rumah Sakit akan mengeluarkan beban biaya yang cukup besar untuk pengelolaan limbah medis Rumah Sakit, sedangkan biaya operasional Rumah Sakit sudah sangat besar untuk kegiatan yang lainnya.
Sejauh ini berdasarkan Data KLHK Tahun 2020, baru 20 RS rujukan yang yang memiliki ijin incenerator dan 14 perusahaan jasa pengelola limbah medis di seluruh indonesia. Di Aceh Timur memiliki 2 (Dua) Rumah Sakit Pemerintah Daerah yaitu RSUD Dr. Zubir Mahmud dan RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak Kabupaten Aceh Timur. Kedua Rumah Sakit tersebut telah mempunyai Mesin Incenerator yang standart dan hanya menunggu visitasi dan keluarkanya ijin operasional Incenerator. Namun, karena ijin sampai saat ini belum keluar, sehingga kedua Rumah Sakit tersebut bekerja sama dengan Pihak Ke-3 perusahaan pengangkut sampah medis Rumah Sakit.




