Akibat kejadian tersebut, korban dan saksi mengalami total kerugian sekitar Rp9.100.000. Berdasarkan hasil penyelidikan, personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Satria Ramadhan, S.Tr.K., M.H., berhasil mengamankan LAH pada Jumat, 30 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Lingkungan Tarutung Gelugur, Kelurahan Aek Kanopan.
Dari hasil pemeriksaan, LAH mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut dan menjualnya kepada seorang pria berinisial AKN. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AKN. Hingga konferensi pers berlangsung, sepeda motor yang menjadi barang bukti masih dalam pencarian.
Dalam pengungkapan kasus kedua, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK, BPKB, tas selempang, dan satu unit telepon genggam. Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.




