Dari hasil penjualan tersebut, terduga pelaku menerima uang sebesar Rp1.500.000. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10.000.000.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, personel Sat Reskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Muhammad Religian Pratama, S.Tr.I.K., berhasil mengamankan ESH pada Jumat, 30 Oktober 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah pondok ladang perkebunan kelapa sawit di Dusun Mailii Jae, Desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario Street warna hitam.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., memaparkan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Lingkungan Tarutung Gelugur, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial LAH (26) diduga mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna oranye milik korban. Peristiwa bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor di halaman rumah terduga pelaku. Saat korban berada di kamar mandi, terduga pelaku diduga mengambil kunci kendaraan yang berada di atas meja, kemudian membawa sepeda motor tersebut tanpa seizin pemiliknya. Selain kendaraan, barang milik saksi berupa telepon genggam dan uang tunai juga dilaporkan hilang.




