Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan Kepolisian.(Uban)




