Dalam kegiatan tersebut, Camat Purba menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri Simalungun. Ia juga berharap agar koordinasi dan sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah nagori, dan Kejaksaan dapat terus ditingkatkan demi mendukung pengelolaan Dana Desa yang tertib, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyampaikan pentingnya pendampingan hukum dalam pengelolaan Dana Desa, khususnya untuk membantu pemerintah nagori memahami aspek hukum dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan maupun pembangunan. Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen menyampaikan pentingnya program Jaksa Garda Desa sebagai sarana penerangan hukum dan upaya preventif untuk mencegah potensi penyimpangan yang dapat menimbulkan permasalahan hukum.
Pada kesempatan tersebut, para Pangulu juga menyampaikan berbagai aspirasi, kondisi, serta kendala yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan nagori, pelaksanaan pembangunan, dan pengelolaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa. Menanggapi hal tersebut, jajaran Kejaksaan Negeri Simalungun memberikan pandangan dan solusi dari perspektif hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus mendorong pemerintah nagori agar aktif berkonsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara apabila menghadapi kendala atau keraguan dalam pelaksanaan kegiatan.




