Di sisi lain, perlindungan nama baik tetap merupakan kepentingan yang perlu dijamin. Karena itu, proses penegakan hukum harus memperhatikan hak pihak yang merasa dirugikan sekaligus melindungi kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat secara sah.
Penelitian ini mengkaji sejumlah landasan hukum, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ketentuan hukum pidana nasional, UU ITE, serta prinsip hukum dan hak konstitusional.
Teliti Model Penegakan Hukum Digital
Rusdi menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat preskriptif. Pendekatan yang diterapkan meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan hukum.
Bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, kebijakan, serta literatur dianalisis secara kualitatif. Analisis tersebut diarahkan untuk mengevaluasi pelaksanaan penegakan hukum, mengidentifikasi hambatan, dan merumuskan model yang lebih proporsional serta adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Model yang dikaji menempatkan penanganan perkara dalam tahapan terstruktur, mulai dari pemeriksaan awal dan penilaian unsur perbuatan hingga penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di pengadilan.




