Kerangka tersebut menekankan pentingnya proses hukum yang objektif, berdasarkan bukti, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memperhatikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Dipimpin Wakil Rektor IV USU
Ujian promosi doktor Rusdi Marzuki dipimpin Wakil Rektor IV USU, Dr. Muhammad Anggia Muchtar, S.T., M.M.IT., yang mewakili Rektor Universitas Sumatera Utara.
Sidang tersebut turut dihadiri Dekan Fakultas Hukum USU, Prof. Dr. Poppy Anjelisa Zaitun Hasibuan, S.Si., M.Si., Apt., serta Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Dr. Tengku Keizerina Devi Azwar, S.H., C.N., M.Hum., M.H.Kes.
Tim pembimbing terdiri atas Promotor Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., M.S., Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum USU, serta Ko-Promotor Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum., dan Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li., Guru Besar Hukum Ekonomi Fakultas Hukum USU.
Adapun anggota komisi penguji adalah Dr. Joiverdia Arifiyanto, S.H., M.H., Dr. Marlina, S.H., M.Hum., dan Dr. Wira Prayatna, S.I.K., M.H.




