Dalam konteks itu, penegakan hukum dituntut mampu membedakan kritik yang sah dari pernyataan yang memenuhi unsur tindak pidana, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan bukti yang relevan.
“Persoalan pencemaran nama baik di media sosial tidak cukup dinilai hanya dari keberadaan suatu unggahan. Konteks, substansi pernyataan, dan pemenuhan unsur pidana harus diperiksa secara cermat agar kepastian hukum, perlindungan nama baik, dan kebebasan berekspresi dapat ditempatkan secara proporsional,” demikian rumusan kutipan yang merangkum gagasan utama disertasi Rusdi.
Kepastian Hukum Menjadi Persoalan Penting
Dalam materi penelitiannya, Rusdi menyoroti beragam situasi yang dapat memunculkan perbedaan penafsiran, mulai dari kritik terhadap pejabat publik dan organisasi profesi hingga keluhan mengenai layanan kesehatan, kecantikan, dan persoalan konsumen.
Berbagai situasi tersebut menunjukkan pentingnya menilai suatu pernyataan berdasarkan konteks dan fakta. Kritik, opini, atau keluhan tidak dapat serta-merta disamakan dengan tindak pidana karena setiap perkara harus diperiksa berdasarkan unsur hukum yang berlaku.




