PLN UID Sumut diminta menjelaskan secara transparan jenis pelanggaran, dasar penetapan tagihan, komponen penghitungan, tata cara penyampaian hasil pemeriksaan, dan saluran pengaduan resmi yang bisa diakses pelanggan, dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi.
Sekretaris LPM SULUH: Jangan Berhenti pada Formalitas
Sekretaris LPM SULUH, Johannes Sakti Sembiring, menyayangkan jawaban PLN yang dinilai belum menjawab pokok persoalan.
“Surat jawaban PLN UID Sumatera Utara Nomor 6455/STH.03.03/F08000000/2026 tertanggal 5 Oktober 2026 kami nilai masih terkesan formalitas. Kami tidak sekadar meminta surat balasan, tetapi meminta informasi dan penjelasan yang konkret, terutama mengenai UJL, pembebanan biaya kabel untuk pemasangan baru, dan mekanisme P2TL,” ujar Johannes.
Ia menegaskan, sebagai penyedia layanan publik, PLN wajib memberikan jawaban yang relevan, jelas, dan dapat diverifikasi.
“PLN merupakan penyedia layanan ketenagalistrikan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, informasi mengenai biaya, dasar penagihan, prosedur pelayanan, dan mekanisme pengaduan harus dapat dijelaskan secara terbuka sesuai peraturan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat menerima jawaban administratif, tetapi substansi pertanyaannya justru tidak terjawab,” tegasnya.




