“Soal UJL, masyarakat butuh kepastian hukum. Berapa dasarnya, dikelola di mana, bagaimana mekanisme pengembaliannya. Itu harus dijelaskan berdasarkan regulasi, bukan jawaban umum,” tegas LPM SULUH dalam keterangannya.
Keterbukaan soal UJL dinilai penting agar pelanggan memahami hak dan kewajibannya secara utuh.
Biaya Kabel Pasang Baru: Masuk Biaya Resmi atau Beban Tambahan?
Sorotan kedua adalah mekanisme pembebanan biaya kabel kepada pelanggan yang mengajukan pemasangan listrik baru.
LPM SULUH meminta rincian: apa saja komponen biaya penyambungan, material instalasi, di mana batas tanggung jawab PLN dan di mana kewajiban pelanggan, serta dasar ketentuan jika ada biaya tambahan di luar biaya resmi.
“Harus jelas, apakah biaya kabel itu bagian dari biaya penyambungan resmi, pekerjaan instalasi milik pelanggan, atau komponen lain. Setiap pembayaran harus punya dasar, rincian, dan bukti yang bisa diperiksa pelanggan,” tulis LPM SULUH.
Data P2TL: Dasar Tagihan Susulan dan Mekanisme Keberatan
Sorotan ketiga adalah P2TL. LPM SULUH menilai informasi terkait P2TL belum terjawab secara memadai, khususnya mengenai dasar penetapan tagihan susulan akibat temuan pelanggaran, standar penghitungan, prosedur pemeriksaan di lapangan, mekanisme keberatan pelanggan, dan pertanggungjawaban pembayaran.




