Pematangsiantar, Nusnet.news– Jawaban PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara atas permohonan informasi publik dinilai belum transparan. Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) SULUH menyoroti surat jawaban PLN UID Sumut Nomor 6455/STH.03.03/F08000000/2026 tertanggal 5 Oktober 2026 yang dianggap formalitas dan tidak menjawab substansi.
Tiga persoalan pokok yang dipertanyakan LPM SULUH adalah Uang Jaminan Langganan (UJL), pembebanan biaya kabel pada pelanggan pemasangan baru, dan keterbukaan data Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Menurut LPM SULUH, permohonan informasi publik bukan sekadar korespondensi administratif, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap pelayanan ketenagalistrikan yang bersentuhan langsung dengan hak-hak pelanggan.
UJL: Dasar, Pengelolaan dan Hak Pengembalian Harus Jelas
Sorotan pertama adalah Uang Jaminan Langganan. LPM SULUH meminta PLN UID Sumut menjelaskan secara konkret dasar pengenaan UJL, besaran, mekanisme pembayaran, pencatatan, pengelolaan, hingga ketentuan pengembalian atau penyelesaiannya sesuai status pelanggan.




