Johannes menambahkan, jika memang ada informasi yang dikecualikan, PLN harus menyebut dasar hukum pengecualian secara spesifik. Jika terbuka, harus diberikan sesuai prosedur.
Landasan Hukum
LPM SULUH merujuk pada:
– *UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik*, Pasal 2, 7, 9-11, 22, 35, 36 dan 37 tentang kewajiban badan publik menyediakan informasi, mekanisme permohonan, alasan keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi.
– *Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021* tentang Standar Layanan Informasi Publik.
– *UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan* beserta peraturan pelaksanaannya terkait hak dan kewajiban konsumen dan standar pelayanan.
LPM SULUH menegaskan, pencantuman dasar hukum tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan untuk menilai apakah prosedur pelayanan informasi telah sesuai ketentuan.
Melalui rilis ini, LPM SULUH meminta PLN UID Sumut memberikan jawaban tertulis substantif, menjelaskan rincian UJL, biaya kabel pasang baru, dan prosedur P2TL, serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab agar persoalan dapat diselesaikan berdasarkan data dan dokumen resmi.




