Ia menyampaikan bahwa pada tahun 2026 pihaknya telah menangani 123 kasus, dengan sekitar 76 persen kasus berkaitan dengan sabu.
Di hadapan para pelajar, Ganda mengingatkan agar usia sekolah digunakan untuk belajar dan membangun masa depan.
Ia juga mengajak siswa untuk bijak dalam memilih teman serta memahami konsekuensi hukum dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kejaksaan: Anak yang Berhadapan dengan Hukum Memiliki Ketentuan Khusus
Dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Mariana Marta Herawati Silaen, S.H., M.H., memberikan pemahaman mengenai aspek hukum dan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Ia menjelaskan bahwa terhadap anak terdapat ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak, termasuk mekanisme diversi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menekankan pentingnya peran tenaga pendidik dalam memperhatikan kondisi, perilaku dan pergaulan peserta didik.
Menurutnya, pencegahan jauh lebih baik daripada membiarkan seorang anak sampai berhadapan dengan persoalan hukum.




