Ia menegaskan, sikap KNPI bukan untuk membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
“Yang menyampaikan aspirasi secara damai wajib dilindungi. Yang melakukan pelanggaran hukum wajib diproses. Kami mendukung kebebasan berpendapat, tetapi kami juga menolak tindakan anarkis dan meminta penegakan hukum dilakukan secara adil,” tegasnya.
KNPI juga meminta Kepolisian menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan dan proporsional kepada masyarakat agar tidak muncul spekulasi maupun dugaan pembiaran.
Arif kembali menegaskan, apabila dalam waktu 1×24 jam tidak terdapat penjelasan dan langkah penanganan yang jelas, pihaknya akan mengambil langkah konstitusional selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami memberikan waktu 1×24 jam untuk memberikan penjelasan resmi. Jika tidak ada kejelasan, kami akan mengambil langkah konstitusional selanjutnya. Kami ingin persoalan ini terang dan ditangani sesuai hukum,” pungkas Arif Harahap. (S.Hadi Purba)




