“Harapan kuasa hukum TF Kepada Kasat Polres Tebing tinggi yang saat ini masih di Pimpin oleh Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., M.H. untuk gelar Perkara Tentang Laporan Klien yang berinisial TF tentang Tindak Pidana Perzinahan. Tegasnya
Saat di konfirmasi kru media kepada penyidik terkait laporan tindak Pidana Perzinahan, Bripka Parman Situmorang mengatakan KLO gelar perkara msh interen kami, kecuali gelar perkara khusus, intinya kita berproses, Ujarnya (S.Hadi P)




