Alfianto menjelaskan, dugaan penyebaran video bermuatan asusila itu diketahui kliennya pada Kamis, 7 Mei 2026, pukul 11.22 WIB, setelah menerima pesan WhatsApp (WA) dari VR yang berisi video tersebut.
“Klien kami mengetahui keberadaan video itu setelah dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp oleh salah satu terlapor. Dari informasi yang diperoleh, video tersebut diduga berasal dari mantan pacar korban berinisial VP,” ujarnya, Kamis (4/6/2026) ditemui di Mapolres Sergai.
Menurutnya, video tersebut diduga dibuat saat korban dan VP masih menjalin hubungan asmara tanpa sepengetahuan korban.
Akibat peristiwa itu, kata Alfianto, kliennya mengalami kerugian secara moral dan psikologis.
Korban merasa malu dan tertekan karena video tersebut diduga telah diketahui oleh pihak lain.
“Korban merasa sangat dirugikan. Selain menimbulkan rasa malu, peristiwa ini juga berdampak pada kondisi psikologisnya. Karena itu kami menempuh jalur hukum dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini,” katanya.




